
​MANAJEMEN SEKOLAH​
KEPALA SEKOLAH
SMK ISEN MULANG PALANGKA RAYA
Nama Kepala Sekolah : ERNATY LAURE, A.Md
Tempat/Tanggal Lahir : Mangkatip, 23 Nopember 1968
Tanggal dan Nomor SK Pengangkatan Kepala Sekola Oleh Ketua Yayasan Berkat Tahasak AsiSK Yayasan Tanggal : 01 Juli 2005, Nomor : 01/YP-BTA-KTG/VII/2005.

TUGAS KEPALA SEKOLAH :
A. MENYUSUN PROGRAM KERJA
-
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
-
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
-
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
-
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
-
Membuat perencanaan program induksi.
B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
-
Menyusun pedoman kerja;
-
Menyusun struktur organisasi sekolah
-
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
-
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
-
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
-
Mengelola sarana dan prasarana;
-
Membimbing guru pemula;
-
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
-
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
-
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
-
Melaksanakan program induksi.
-
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
C. SUPERVISI DAN EVALUASI
-
Menyusun program supervisi
-
Melaksanakan program supervisi.
-
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
-
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
-
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
-
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
-
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :
-
menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
-
merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
-
menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
-
membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
-
bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
-
melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
-
berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
-
menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengaN menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
-
menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
-
bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
-
melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
-
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
-
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
-
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
-
menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
-
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
-
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
-
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
-
merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
-
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
-
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
-
menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
-
membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
-
menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
-
mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
-
memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
-
memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
-
melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
-
memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
-
menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
-
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
-
memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
-
membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
-
menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
-
menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
-
memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
-
mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
Untuk Informasi :
Kontak Nomor Kantor :
Telp : 0536-3220273
Fax : 0536-3226783
Email : smkisenmulang@yahoo.com
Informasi Melalui Email isi Form ini :

SMK ISEN MULANG PALANGKA RAYA
BIDANG KEAHLIAN BISNIS DAN MANAJEMEN
PROGRAM KEAHLIAN KEUANGAN DAN TATA NIAGA
KOMPETENSI KEAHLIAN KEUANGAN DAN PEMASARAN
JL. DR. WAHIDIN SUDIROHUSODO NO. 14 PALANGKA RAYA
WEBSITE : www.smkisenmulang.wix.com/smk-isenmulang
EMAIL : smkisenmulang@ymail.com, GMAIL : smkisenmulang@gmail.com
BLOG : http//:smkisenmulangpraya.blogspot.com